PPPK adalah harapan baru untuk Tenaga Honorer sekarang ini . Walau kemarin gagal menjadi
Pegawai Sipil Negara (PNS), saat ini ada harapan baru yaitu dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan P3K hampir sama dalam fungsi dan peranannya, yang membedakan hanya status .
Adapun perbedaan P3K dan PNS adalah sebagai berikut :
1. Rekruitmen
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lagi melalui situs SSCN.BKN.GO.ID .
2. Status
PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)
3. Fasilitas
Adapun fasilitas yang dimaksudkan adalah:
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetens
P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
Belum ada tanggapan untuk "Perbedaan P3k Dengan PNS 2019"
Post a Comment
Registrasi Komentar