Inpres dan Perpres Terkait PIP

Capture0Jakarta (Dikdas): Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan. Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014). Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.
PIP adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.
Ketiga program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
(M. Adib Minanurohim) Sumber

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Inpres dan Perpres Terkait PIP"

Post a Comment

Registrasi Komentar

Popular Posts

Featured Post

Cara Mudah Membuat Sticker WhatsApp

Most Popular