PIP adalah pemberian bantuan tunai kepada
seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan
Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program
Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4,
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan
program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi
penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu
Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.
Ketiga program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
(M. Adib Minanurohim) Sumber
Belum ada tanggapan untuk "Inpres dan Perpres Terkait PIP"
Post a Comment
Registrasi Komentar