JAKARTA - Tidak
ada yang salah dalam ketentuan penentuan honor dan tunjangan profesi
bagi guru nonpegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang- Undang (UU) 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta
UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, memang tidak semua guru
non-PNS mendapatkan honor dari pemerintah. Pasalnya, hanya guru yang
diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor. ”Kalau pemerintah yang
angkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya
honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar
bukan pemerintah,” ungkap Kasubdit Pengembangan Sistem Pengembangan
Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya saat
memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Dosen dan Guru di
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Arya
mengungkapkan, memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS
apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam
pengalokasian anggaran, ujarnya, tetap mengacu pada dasar hukum yang ada
baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dalam aturannya,
pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang
diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta.
Namun, harus
ada pengusulan terlebih dulu oleh menteri pendidikan dan kebudayaan
(mendikbud) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dialokasikan
dalam anggaran. ”Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila
bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun kalau guru yang
berhak dapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Jadi
dari segi regulasi memungkinkan,” paparnya.
Sekjen Kemendikbud
Ainun Naim menyatakan, setiap guru non-PNS berhak mendapatkan
penghasilan baik itu gaji dan tunjangan. Hal itu didasarkan pada Pasal
14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya, gaji
dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan berdasarkan kompetensi
yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi.
Karena
itu, tunjangan hanya diberikan pada guru non-PNS yang telah memiliki
sertifikasi dan statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun
swasta. Pengujian UU ini diajukan lima orang guru non-PNS, yakni Fathul
Hadie Utsman, Sumilatun, Aripin, Hadi Suwoto, dan Sholehudin.
Mereka
mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Nurul adriyana
Popular Posts
-
Di bawah ini adalah Sambutan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Bpk. Dr. Hamid Muhammad terkait peluncuran...
-
Cara membuat stiker WhatsApp (WA) bisa dimulai dengan memperbarui versi terbaru aplikasi tersebut. "Setelah update WhatsApp versi 2.3...
-
Selamat datang di blog ini... Kali ini saya akan membagikan sebuah cara yang mudah untuk melakukan koneksi ke wifi yang ada di sekitar kita ...
Featured Post
Most Popular
-
Selamat datang di blog ini... Kali ini saya akan membagikan sebuah cara yang mudah untuk melakukan koneksi ke wifi yang ada di sekitar kita ...
-
Label "Tahun ini memang tidak membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru. Jika ada PNS yang masuk, maka prosesnya sudah ...
-
PPPK adalah harapan baru untuk Tenaga Honorer sekarang ini . Walau kemarin gagal menjadi Pegawai Sipil Negara (PNS), saa...
-
Sebuah rumah kuno, makam kaum pagan, benteng bergaya Eropa, pantai elok berbatu cadas dan pantai dengan hamparan pasir yang luas dibawah k...
-
Di bawah ini adalah Sambutan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Bpk. Dr. Hamid Muhammad terkait peluncuran...
-
Selamat Datang kembali di blog ini kawan... kali saya akan membahas tentang Tampipan baru WhatsApp...
-
WhatsApp adalah sebuah aplikasi yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat sekarang ini untuk melakukan komunikasi baik itu sms atau chat ...
-
Cara membuat stiker WhatsApp (WA) bisa dimulai dengan memperbarui versi terbaru aplikasi tersebut. "Setelah update WhatsApp versi 2.3...
-
Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) merupakan aplikasi pendataan yang menjaring tiga entitas data pendidikan sekaligus, yai...
Belum ada tanggapan untuk "Nasib Guru Honor"
Post a Comment
Registrasi Komentar